Fenomena aksi kriminal terorganisir telah menjadi ancaman nyata bagi masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Aksi kriminal terorganisir merupakan kejahatan yang direncanakan dan dilakukan oleh kelompok-kelompok yang terorganisir dengan baik, biasanya untuk tujuan keuntungan finansial.
Menurut Ahli Kriminologi, Prof. Dr. M. Nur Salam, fenomena aksi kriminal terorganisir semakin merajalela di Indonesia karena faktor-faktor seperti kemiskinan, ketidakadilan sosial, dan lemahnya penegakan hukum. “Kelompok-kelompok kriminal telah mampu mengorganisir aksi-aksi kejahatan mereka dengan sangat baik, sehingga sulit bagi aparat keamanan untuk mengungkap dan menindak para pelaku,” ujar Prof. Nur Salam.
Salah satu contoh fenomena aksi kriminal terorganisir yang sering terjadi di Indonesia adalah kasus perdagangan manusia. Menurut data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, kasus perdagangan manusia di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. “Ini merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama bagi para korban yang rentan menjadi target para pelaku kejahatan terorganisir,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Prof. Dr. Muhadjir Effendy.
Selain perdagangan manusia, aksi kriminal terorganisir juga dapat berupa pencucian uang, narkotika, prostitusi, dan pencurian dengan kekerasan. Menurut Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, peningkatan kerjasama antara aparat keamanan dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk memerangi aksi kriminal terorganisir. “Kita harus bekerja sama secara lintas sektoral dan lintas negara untuk mengungkap dan menindak para pelaku kejahatan terorganisir,” ujar Jenderal Listyo.
Dalam menghadapi fenomena aksi kriminal terorganisir, partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat penting. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap potensi ancaman kejahatan, serta melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan kepada aparat keamanan. Dengan demikian, bersama-sama kita dapat melindungi diri dan lingkungan dari ancaman nyata yang ditimbulkan oleh aksi kriminal terorganisir.